Rabu, 23 April 2014

Manajemen Industri dan Proyek (Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Biaya)

MANAJEMEN INDUSTRI DAN PROYEK
BAB IV           : MANAJEMEN BIAYA PROYEK
SUBBAB IV   : FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN BIAYA
KELAS C
KELOMPOK 4
Nama Anggota :
1.     Fariz Hasbi A.                         (21060112130068)
2.     Rian Adi Wirawan                   (21060112130134)
3.     Khoe Happy G.                       (21060112130143)
4.     Dinar Aji Pinujul                     (21060112130148)
5.     Mohamad Isnaeni R.               (21060112130151)
6.     Fajar Dwi Santoso                   (21060112140156)
7.     Ananto Rizkiadi                      (21060112140157)
8.     Annisa Nur F.                          (21060112140166)
9.     Nanda Ariawan Putra              (21060112140167)
10.  Antonius Rudi K                    (21060112140170)
11. Muh. Ilham M.                       (21060112140171)
12.  Muh. Miftahul Falah               (21060112140180)
13.  Haikal Alfaro R.                     (21060112140183)
14.  Muhamad Rizky Fajar            (21060112140190)
15. Muhammad Hakim Maulana    (21060112140192)
16. Kusumo Tri Atmojo                (21060112140194)
17. Abshar Hamidan                     (21060112140178)
18. Muhammad Irfan Dzakwan     (21060112140154)
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN BIAYA
1.      JENIS KONTRAK
> FIXED PRICE CONTRACTS
Kontraktor menyelesaikan pekerjaan berdasarkan harga yang disetujui dan pelaksanaannya menurut bestek (tender dokumen) yang ditetapkan dan diterima kontraktor.
Keuntungan kontrak ini adalah pemilik dapat mengetahui biaya yang akan dikeluarkan pada awal dan akhir pekerjaan serta mendapatkan harga yang bersaing dari pada kontraktor dengan cara pelelangan.
a. LUMP-SUM CONTRACT
Pekerjaan yang dilakukan dibawah kontrak semacam ini memerlukan gambar kerja yang jelas, spesifikasi bestek yang akurat dimana kedua belah pihak mempunyai satu interpretasi yang sama terhadap isi dan maksud dari dokumen tender tersebut.
Keuntungan bagi kontraktor yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat diprogramkan, memungkinkan melaksanakan kontrol denganefisien dan kelengkapan gambar dan bestek menjamin bahwa pekerjaan tambah/kurang ataupun perubahan konstruksi akan minimum.
b. UNIT PRICE CONTRACT
Suatu kontrak yang menitik beratkan beaya per unit volume, perunit panjang ataupun per unit berat.. kontrak ini dipakai jika kwalitas dan bentuk dari pekerjaan tersebut secara mendetil dapat dispesifikasikan, tetapi jumlah volume atau panjangnya taj dapat diketahui dengan tepat.  Jumlah pasti dari volume pekerjaan dapat diketahui di akhir pekerjaan.
Variasi dari unit price contract ini yaitu harga tetap tak berubah sampai kontrak selesai (flat rate); atau harga dapat dikaitkan dengan perkiraan volume (sliding rate).






> PRIME COST CONTRACTS
Semua kontarak yang berada dibawah predikat ini memiliki kesamaan yaitu pemilik mengganti ongkos yang dikeluarkan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, ditambah dengan sutu tambahan ongkos untuk beaya kerja pemborong.
Perbedaan yang terdapat dalam macam-macam kontrak  dalam prime cost contracts ini hanya pada penetapan dan pengaturan biaya tambahannya. Macam-macam prime cost contract yaitu :
a. COST PLUS PERCENTAGE FEE CONTRACT
Jenis kontrak ini memiliki fleksibilitas yang tinggi artinya bahwa pekerjaan detail dapat diselesaikan bersamaan dengan pekerjaan konstrusinya. Percentage fee adalah beaya tambahan yang merupakan persentasi tertentu dari biaya fisik pekerjaan yang dihasilkan.
Secara teknis dan pembiayaan, kontrak semacam ini tidak memiliki mekanisme untuk menekan waktu dan beaya yang lebih banyak merugikan pemilik pekerjaan (owner). Kontrak semacam ini hanya cocok untuk pekerjaan gawat darurat.
b. COST PLUS FIXED FEE CONTRACT
Fixed fee diartikan jumlah fee yang tertentu atau pasti tanpa meliaht besarnya beaya fisik pekerjaan. Kontrak ini dapat diterapkan bila pekerjaan dapat dirumuskan secara garis besar dan jelas. Meskipun fee telah ditetapkan, pelaksanaan pekerjaan bisa menjadi tidak efisien sehingga dapat meningkatkan beaya yang trjadi dan perpanjangan waktu konstruksi.
c. COST PLUS VARIABLAE PERCENTAGE FEE CONTRACT
Kontrak ini merupakan perbaikan dari kontrak diatas yaitu kontraktor didorong untuk bekerja lebih efisien karena fee kontraktor dikaitkan dengan beaya yang sebenarnya (actual cost) dari pekerjaan konstruksinya.
Rumus :
F  =  R  (2E – A)
Keterangan : 
F          = fee pemborong
R         = prosentase pokok
E          = estimasi biaya tanpa fee
A         = biaya proyek aktual tanpa fee
d. TARGET ESTIMATE CONTRACT
Kontak ini dipakai bila persyaratan untuk memakai unit price masih belum terpenuhi. Fee aktual yang diberikan pada kontraktor akan berkurang/bertambah berkaitan dengan deviasi yang terjadi dari beaya sebenarnya terhadap beaya yang diperkirakan. Target cost ditetapkan oleh pemborong.
Rumus :
F  =  Ls  +  n ( T – A )
Keterangan :   
F          = fee pemborong
Ls        = Lump-sum fee
T          = Tarhet estimate cost
A         = Actual cost
n          = 0,3 – 0,6
Kadang-kadang ditambahkan ketentuaan bahwa fee pemborong minimum setengan dari beaya yang sebenarnya (actual cost).
e. GUARANTED MAXIMUM COST CONTRACT
Kontraktor menawarkan fee-nya dan sekaligus menjamin bahwa harga total proyek tidak akan melebihi suatu harga tertentu (maksimum). Pengeluaran yang terjadi diatas harga maksimum akan menjadi beban kontraktor.
Sebaliknya bilamana biaya total lebih kecil dari maksimum, maka selisih beaya yang terjadi dapat dibagi antara pemilik dan kontraktor sesuai dengan pengaturan yang telah disepakati sebelumnya.
f. CONVERTIBLE COST CONTRACT
Pemilik dihadapkan pada suatu keinginan untuk melelangkan suatu pekerjaan dan diatur secara Fixed Price Contract, tetapi tidak menemukan kontraktor yang mau menawar dengan harga yang “memadai”.
Dengan keadaan ini pemilik dapat mempekerjakan kontraktor kepercayaannya secara cost plus basis dan meneliti pengeluaran-pengeluaran yang terjadi sampai suatu saat dapat dibuat suatu kontrak dengan sistem Lump-Sum dan Unit Price.

g. COST PLUS TIME AND MATERIAL CONTRACT
Pekerjaan borong kerja dengan atau tanpa materialnya berdasarkan waktu kerja. Material dapat disuplai oleh pemilik atau oleh pemborong. Misalnya untuk pekerjaan pengadaan barang dan instalasinya.


2.      KETENTUAN PEMBAYARAN
a.       UANG MUKA
Biaya yang dibayarkan oleh owner (pemilik proyek) kepada kontraktor (pelaksana proyek) sebesar kurang lebih 20% dari total biaya proyek. Dipublikasi oleh Perencanaan News pada Pembayaran Uang Muka Kontrak Pekerjaan Konstruksi - Pembayaran uang muka pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan berikut :
·      Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak.
·      Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia.
·      Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
·      Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
·      PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari Penyedia.
·      Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
·      Untuk Kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.

Data Tersebut bersumber dari :
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b.      MILESTONE
Suatu bagian item pekerjaan yang dibuat seolah-olah menjadi temporary finish atau selesai sementara atas  sekelompok atau serangkaian pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagian dari schedule besar. Item pekerjaan yang dijadikan milestone haruslah item pekerjaan yang dianggap menjadi bagian penting sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya atau berpengaruh atas kelangsungan pekerjaan berikutnya. Contoh adalah pada suatu pekerjaan gedung yang dimulai dari kelompok pekerjaan persiapan lahan,  struktur bawah, struktur atas, finishing dan M/E, lalu site development. Milestone dari pekerjaan gedung pada lingkup di atas adalah:
·         Pekerjaan pemadatan tanah (dari kelompok persiapan lahan)
·         Pekerjaan cor pile cap (dari pekerjaan struktur bawah)
·         Pekerjaan cor lantai paling atas (dari kelompok pekerjaan struktur atas)
·         Dan seterusnya.
Catatan atas contoh di atas adalah apabila akhir suatu kelompok pekerjaan menjadi milestone. Dalam praktiknya, dapat pula untuk membuat milestone atas sebagian dari selesainya suatu kelompok pekerjaan atau selesainya zone tertentu kelompok pekerjaan.
c.       PERIODE
Pembayaran yang dilakukan oleh pemilik proyek kepada pelaksana proyek secara periodik. Artinya, kesepakatan kontrak yang telah dilakukan oleh pemilik proyek dengan pelaksana proyek dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan lama atau singkatnya waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal proyek tersebut.

3.      FAKTOR MONETER
Nilai tukar mata uang satu Negara dengan Negara lain bersifat fluktuatif. Artinya, sewaktu-waktu dapat berubah-ubah tergantung situasi yang dihadapi Negara tersebut. Dan juga, harga bahan/komponen penunjang dalam proyek tersebut juga bersifat fluktuatif yang menyebabkan harganya bias naik maupun turun.
4.      PERIODE DAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu proyek bias mempengaruhi seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk proyek. Semakin lama proyek tersebut terlaksana, maka otomatis biaya yang dibutuhkan semakin besar dan membengkak. Sebagai contoh, suatu proyek yang telah disepakati antara pemilik proyer (owner) dengan pelaksana proyek (kontraktor) adalah 15 bulan. Karena adanya suatu bencana alam, proyek tersebut pelaksanaannya ‘molor’ sampai dengan 1,5 tahun. Artinya, sudah terlewat 3 bulan dari kontrak yang telah disepakati. Owner, sebagai pemilik proyek tidak mau tahu tentang biaya yang disebabkan oleh ‘molor’-nya proyek tersebut. Sebaliknya, kontraktorlah yang menanggung kerugian karena harus menutup biaya proyek tersebut.

5.      LOKASI
Pelaksanaan proyek di daerah perkotaan dengan daerah terpencil tentu saja membutuhkan biaya proyek yang berbeda pula. Untuk daerah perkotaan, yang notabene mudah untuk mendapatkan bahan yang diperlukan untuk proyek, membutuhkan waktu serta biaya yang lebih sedikit dibandingkan di daerah terpencil. Sebagai contoh, ada suatu proyek pembangunan di daerah Papua. Biaya proyeknya tentu sangat besar sekali, tetapi sepadan dengan resiko yang akan ditanggung. Daerah yang masih tertutup hutan lebat tentu saja menyulitkan akomodasi dalam pelaksaan proyek tersebut. Belum lagi dengan taruhan nyawanya sendiri karena adanya OPM (Organisasi Papua Merdeka).
http://papuaweb.org/gb/foto/unipa/tangguh/tanah-merah/01.jpg
Contoh proyek di daerah Papua yang disekelilingnya masih hutan lebat



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar