MANAJEMEN INDUSTRI DAN PROYEK
BAB
IV : MANAJEMEN BIAYA PROYEK
SUBBAB
IV : FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN BIAYA
KELAS
C
KELOMPOK 4
Nama Anggota :
1. Fariz Hasbi A. (21060112130068)
2. Rian Adi Wirawan (21060112130134)
3. Khoe Happy G. (21060112130143)
4. Dinar Aji Pinujul (21060112130148)
5. Mohamad Isnaeni R. (21060112130151)
6. Fajar Dwi Santoso (21060112140156)
7. Ananto Rizkiadi (21060112140157)
8. Annisa Nur F. (21060112140166)
9. Nanda Ariawan Putra (21060112140167)
10. Antonius Rudi K (21060112140170)
11. Muh. Ilham M. (21060112140171)
12. Muh. Miftahul Falah (21060112140180)
13. Haikal Alfaro R. (21060112140183)
14. Muhamad Rizky Fajar (21060112140190)
15. Muhammad Hakim Maulana (21060112140192)
16. Kusumo Tri Atmojo (21060112140194)
17. Abshar Hamidan (21060112140178)
18. Muhammad Irfan Dzakwan (21060112140154)
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN BIAYA
1. JENIS KONTRAK
> FIXED PRICE CONTRACTS
Kontraktor menyelesaikan pekerjaan berdasarkan harga
yang disetujui dan pelaksanaannya menurut bestek (tender dokumen) yang
ditetapkan dan diterima kontraktor.
Keuntungan kontrak ini adalah pemilik dapat
mengetahui biaya yang akan dikeluarkan pada awal dan akhir pekerjaan serta
mendapatkan harga yang bersaing dari pada kontraktor dengan cara pelelangan.
a. LUMP-SUM CONTRACT
Pekerjaan yang dilakukan dibawah kontrak semacam ini
memerlukan gambar kerja yang jelas, spesifikasi bestek yang akurat dimana kedua
belah pihak mempunyai satu interpretasi yang sama terhadap isi dan maksud dari
dokumen tender tersebut.
Keuntungan bagi kontraktor yaitu pelaksanaan
pekerjaan dapat diprogramkan, memungkinkan melaksanakan kontrol denganefisien
dan kelengkapan gambar dan bestek menjamin bahwa pekerjaan tambah/kurang
ataupun perubahan konstruksi akan minimum.
b. UNIT PRICE CONTRACT
Suatu kontrak yang menitik beratkan beaya per unit
volume, perunit panjang ataupun per unit berat.. kontrak ini dipakai jika
kwalitas dan bentuk dari pekerjaan tersebut secara mendetil dapat
dispesifikasikan, tetapi jumlah volume atau panjangnya taj dapat diketahui
dengan tepat. Jumlah pasti dari volume pekerjaan
dapat diketahui di akhir pekerjaan.
Variasi dari unit price contract ini yaitu harga
tetap tak berubah sampai kontrak selesai (flat rate); atau harga dapat
dikaitkan dengan perkiraan volume (sliding rate).
> PRIME COST CONTRACTS
Semua kontarak yang berada dibawah predikat ini
memiliki kesamaan yaitu pemilik mengganti ongkos yang dikeluarkan kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan, ditambah dengan sutu tambahan ongkos untuk beaya
kerja pemborong.
Perbedaan yang terdapat dalam macam-macam
kontrak dalam prime cost contracts ini
hanya pada penetapan dan pengaturan biaya tambahannya. Macam-macam prime cost
contract yaitu :
a. COST PLUS PERCENTAGE FEE CONTRACT
Jenis kontrak ini memiliki fleksibilitas yang tinggi
artinya bahwa pekerjaan detail dapat diselesaikan bersamaan dengan pekerjaan
konstrusinya. Percentage fee adalah beaya tambahan yang merupakan persentasi
tertentu dari biaya fisik pekerjaan yang dihasilkan.
Secara teknis dan pembiayaan, kontrak semacam ini
tidak memiliki mekanisme untuk menekan waktu dan beaya yang lebih banyak
merugikan pemilik pekerjaan (owner). Kontrak semacam ini hanya cocok untuk
pekerjaan gawat darurat.
b. COST PLUS FIXED FEE CONTRACT
Fixed fee diartikan jumlah fee yang tertentu atau
pasti tanpa meliaht besarnya beaya fisik pekerjaan. Kontrak ini dapat
diterapkan bila pekerjaan dapat dirumuskan secara garis besar dan jelas.
Meskipun fee telah ditetapkan, pelaksanaan pekerjaan bisa menjadi tidak efisien
sehingga dapat meningkatkan beaya yang trjadi dan perpanjangan waktu
konstruksi.
c. COST PLUS VARIABLAE PERCENTAGE FEE CONTRACT
Kontrak ini merupakan perbaikan dari kontrak diatas
yaitu kontraktor didorong untuk bekerja lebih efisien karena fee kontraktor
dikaitkan dengan beaya yang sebenarnya (actual cost) dari pekerjaan
konstruksinya.
Rumus :
F = R (2E
– A)
Keterangan :
F =
fee pemborong
R =
prosentase pokok
E = estimasi biaya tanpa fee
A =
biaya proyek aktual tanpa fee
d. TARGET ESTIMATE CONTRACT
Kontak ini dipakai bila persyaratan untuk memakai
unit price masih belum terpenuhi. Fee aktual yang diberikan pada kontraktor
akan berkurang/bertambah berkaitan dengan deviasi yang terjadi dari beaya
sebenarnya terhadap beaya yang diperkirakan. Target cost ditetapkan oleh
pemborong.
Rumus :
F = Ls
+ n ( T – A )
Keterangan :
F =
fee pemborong
Ls =
Lump-sum fee
T =
Tarhet estimate cost
A =
Actual cost
n =
0,3 – 0,6
Kadang-kadang ditambahkan ketentuaan bahwa fee
pemborong minimum setengan dari beaya yang sebenarnya (actual cost).
e. GUARANTED MAXIMUM COST CONTRACT
Kontraktor menawarkan fee-nya dan sekaligus menjamin
bahwa harga total proyek tidak akan melebihi suatu harga tertentu (maksimum).
Pengeluaran yang terjadi diatas harga maksimum akan menjadi beban kontraktor.
Sebaliknya bilamana biaya total lebih kecil dari
maksimum, maka selisih beaya yang terjadi dapat dibagi antara pemilik dan
kontraktor sesuai dengan pengaturan yang telah disepakati sebelumnya.
f. CONVERTIBLE COST CONTRACT
Pemilik dihadapkan pada suatu keinginan untuk
melelangkan suatu pekerjaan dan diatur secara Fixed Price Contract, tetapi
tidak menemukan kontraktor yang mau menawar dengan harga yang “memadai”.
Dengan keadaan ini pemilik dapat mempekerjakan
kontraktor kepercayaannya secara cost plus basis dan meneliti
pengeluaran-pengeluaran yang terjadi sampai suatu saat dapat dibuat suatu
kontrak dengan sistem Lump-Sum dan Unit Price.
g. COST PLUS TIME AND MATERIAL CONTRACT
Pekerjaan borong kerja dengan atau tanpa materialnya
berdasarkan waktu kerja. Material dapat disuplai oleh pemilik atau oleh
pemborong. Misalnya untuk pekerjaan pengadaan barang dan instalasinya.
2. KETENTUAN PEMBAYARAN
a.
UANG MUKA
Biaya yang dibayarkan oleh owner (pemilik proyek)
kepada kontraktor (pelaksana proyek) sebesar kurang lebih 20% dari total biaya
proyek. Dipublikasi oleh Perencanaan News pada Pembayaran Uang Muka Kontrak Pekerjaan
Konstruksi - Pembayaran uang muka pekerjaan konstruksi harus memperhatikan
ketentuan berikut :
·
Nilai besaran
uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak.
·
Besarnya Jaminan
Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia.
·
Jaminan Uang
Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan
asuransi.
·
Penyedia dapat
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
Kontrak.
·
PPK mengajukan
surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka
diterima dari Penyedia.
·
Pengembalian
uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
·
Untuk Kontrak
tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Data Tersebut bersumber dari :
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b.
MILESTONE
Suatu bagian item
pekerjaan yang dibuat seolah-olah menjadi temporary finish atau selesai
sementara atas sekelompok atau
serangkaian pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagian dari schedule besar. Item
pekerjaan yang dijadikan milestone haruslah item pekerjaan yang dianggap
menjadi bagian penting sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya atau
berpengaruh atas kelangsungan pekerjaan berikutnya. Contoh adalah pada suatu
pekerjaan gedung yang dimulai dari kelompok pekerjaan persiapan lahan, struktur bawah, struktur atas, finishing dan
M/E, lalu site development. Milestone dari pekerjaan gedung pada lingkup di
atas adalah:
·
Pekerjaan
pemadatan tanah (dari kelompok persiapan lahan)
·
Pekerjaan cor
pile cap (dari pekerjaan struktur bawah)
·
Pekerjaan cor
lantai paling atas (dari kelompok pekerjaan struktur atas)
·
Dan seterusnya.
Catatan atas contoh di
atas adalah apabila akhir suatu kelompok pekerjaan menjadi milestone. Dalam
praktiknya, dapat pula untuk membuat milestone atas sebagian dari selesainya
suatu kelompok pekerjaan atau selesainya zone tertentu kelompok pekerjaan.
c.
PERIODE
Pembayaran yang
dilakukan oleh pemilik proyek kepada pelaksana proyek secara periodik. Artinya,
kesepakatan kontrak yang telah dilakukan oleh pemilik proyek dengan pelaksana
proyek dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan lama atau singkatnya waktu
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal proyek tersebut.
3. FAKTOR MONETER
Nilai tukar mata uang satu Negara dengan Negara lain
bersifat fluktuatif. Artinya, sewaktu-waktu dapat berubah-ubah tergantung
situasi yang dihadapi Negara tersebut. Dan juga, harga bahan/komponen penunjang
dalam proyek tersebut juga bersifat fluktuatif yang menyebabkan harganya bias
naik maupun turun.
4. PERIODE DAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu
proyek bias mempengaruhi seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk proyek.
Semakin lama proyek tersebut terlaksana, maka otomatis biaya yang dibutuhkan
semakin besar dan membengkak. Sebagai contoh, suatu proyek yang telah
disepakati antara pemilik proyer (owner) dengan pelaksana proyek (kontraktor)
adalah 15 bulan. Karena adanya suatu bencana alam, proyek tersebut
pelaksanaannya ‘molor’ sampai dengan 1,5 tahun. Artinya, sudah terlewat 3 bulan
dari kontrak yang telah disepakati. Owner, sebagai pemilik proyek tidak mau
tahu tentang biaya yang disebabkan oleh ‘molor’-nya proyek tersebut. Sebaliknya,
kontraktorlah yang menanggung kerugian karena harus menutup biaya proyek
tersebut.
5. LOKASI
Pelaksanaan proyek di daerah perkotaan dengan daerah
terpencil tentu saja membutuhkan biaya proyek yang berbeda pula. Untuk daerah
perkotaan, yang notabene mudah untuk mendapatkan bahan yang diperlukan untuk
proyek, membutuhkan waktu serta biaya yang lebih sedikit dibandingkan di daerah
terpencil. Sebagai contoh, ada suatu proyek pembangunan di daerah Papua. Biaya
proyeknya tentu sangat besar sekali, tetapi sepadan dengan resiko yang akan
ditanggung. Daerah yang masih tertutup hutan lebat tentu saja menyulitkan
akomodasi dalam pelaksaan proyek tersebut. Belum lagi dengan taruhan nyawanya
sendiri karena adanya OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Contoh proyek di daerah Papua yang disekelilingnya masih
hutan lebat
DAFTAR PUSTAKA
http://iamnotthoseman.wordpress.com/2010/07/02/jenis-jenis-kontrak-dalam-proyek-konstruksi-lanjutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar